Kronologi dan Fakta – fakta dalam Dugaan Kasus Suap Ronald Tannur

oleh -294 Dilihat
oleh
banner 468x60

Surabaya, ebcmedia – Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, lantas siapa Ronald Tannur? dan bagaimana perjalanan kasusnya?

Ronald Tannur berusia 32 tahun adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, Ronald dikenal sebagai anak dari politikus asal Nusa Tenggara Timur yakni Edward Tanur. Sebelumnya, tiga Hakim ED, M dan HH, telah memvonis bebas Ronald Tanur pada Rabu, 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang putusannya, ia dinyatakan bebas dan tidak terbukti membunuh dan menganiyaya Dini kekasihnya. Sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini tewas karena dirinya dianiaya dan dilindas mobil, akan tetapi dalam putusan, hakim menyatakan Dini meninggal diakibatkan penyakit lain dan karena minum alkohol.

Vonis yang dijatuhkan hakim sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yakini 12 tahun penjara, vonis bebas ini menimbulkan kemarahan publik sehingga membuat ketiga hakim dilaporkan ke Mahkamah Agung.

Upaya kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan Mahkamah Agung pada Selasa(22/10/2024), MA membatalkan vonis Ronald Tanur dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun.

Sehari setelah putusan itu, Rabu (23/10/24), Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang putusannya membebaskan Ronald Tannur. Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur berinisial LR.

Hakim Diduga Menerima Suap dan Jadi Tersangka

Foto : Dokumen Kejati Jatim

Tiga hakim berinisial ED, M dan HH adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam sejumlah laporan mengungkapkan mereka ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya, Rabu (23/10/2024).Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka indikasi suap atau gratifikasi.

ED, M dan HH adalah hakim yang memvonis bebas terduga pelaku penganiayaan Dini Sera Afriyanti, yaitu Ronald Tannur.

Mereka disebutkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.Tiga hakim itu diduga menerima suap dalam perkara pembebasan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.

Mata Uang Asing di Temukan di Rumah Hakim

Tim Kejagung menggeledah apartemen ED dan menemukan uang Rp97 juta, S$32.000 dan 35.992,24 Ringgit Malaysia.

Di rumah ED di Semarang, tim Kejagung juga menemukan uang tunai US$6.000 , uang S$300.000 dan sejumlah barang elektronik.

Di apartemen HH, penyelidik menemukan uang tunai Rp104 juta,US$2.200, uang tunai 100.000 Yen, uang tunai S$9.100. Di tempat itu, juga ditemukan barang elektronik.

Di apartemen hakim M, tim penyelidik menemukan uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000, S$32.000, dan barang elektronik.

Pengacara Ronal Tannur Ikut Terseret

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka. Mereka juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, yaitu LR. Dia ditangkap di Jakarta.

Menurut Kejagung, tim penyelidik melakukan penggeledahan di apartemen LR di Jakarta Pusat.Di sana, mereka menemukan uang dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura.

Total nilai semuanya jika dirupiahkan setara Rp2,12 miliar serta catatan transaksi. Di apartemen LR, tim penyelidik juga menemukan dokumen penukaran uang dan catatan pemberian uang kepada para pihak terkait.

Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.Ini terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Amar putusan itu disebutkan di laman Kepaniteraan MA, yang dikutip Rabu (23/10).MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Karena itulah dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ini artinya menganulir putusan bebas terhadap Ronald Tannur oleh PN Surabaya pada Juli 2024.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.