Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan dugaan korupsi PT Timah menghadirkan terdakwa Rosalina, Robert Indarto, dan Suwito kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu(30/10/2024). Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi dari smelter swasta.
Jaksa mulai menanyakan kepada saksi Yulia tentang kerja sama penguatan logam PT Timah dengan Stanindo Inti Perkasa, kemudian tentang siapa yang menandatangani surat tersebut.
“Apakah saksi tau adanya kerja sama dengan PT Timah,” tanya Jaksa
“Tidak tahu pak,” jawab Yulia.
Yulia mengaku ia tak pernah memberikan laporan kepada Pak Suwito, ia juga mengatakan tugas nya hanya transfer dan pembayaran oprasional, atas perintah direktur MB Gunawan dan Suwito ia juga pernah memberikan pembayaran ke Kolektor dengan jumlah kolektor yang tidak terhitung, ia mengungkapkan ada lebih dari Rp 1 miliar uang per minggu melalui CV BJA(Bangka Jaya Abadi).
Ia mengungkapkan jumlah uang yang masuk ada sekitar 1 triliun 288 juta dan uang tersebut di akuinya untuk mebeli timah dam pembayaran kolektor, menurutnya tidak ada uang yang keluar untuk keperluan pribadi MB Gunawan dan Suwito.
“Apakah ada uang yang saksi ambil untuk Suwito atau MB Gunawan yang diberikan secara cash,” tanya Jaksa.
“Yang di BJA tidak ada pak,” ujarnya.
Lanjut, Jaksa menanyakan tentang kedua supir yang dijadikan direktur dan komisaris, dan Jaksa juga mengatakan banyak rekening yang dimiliki oleh keduanya.
“Apakah ada penerimaan uang sampai ratusan miliar?,” tanya Jaksa.
“Ada pak,” jawab Yulia.
Saksi mengatakan ia mengetahui ada uang masuk karena ia bertugas untuk mengecek rekening setiap harinya.
“Benar ini nomor rekening Stanindo?,” tanya Jaksa.
“Iya benar, cuma masalah invoice saya kurang tahu pak, saya bukan bagian invoice,” sambung saksi.
Ia mengatakan adanya surat kuasa untuk pengambilan uang ke bank kepada ibu elsi, selanjutnya jaksa menanyakan kepada saksi tentang adanya transfer ke PT Quantum.
“Berapa kali dan berapa jumlahnya?,”
“Saya lupa pak,” jawab saksi
“Ada ratusan miliar?,” tanya jaksa lagi.
“Ada pak,” jawab saksi.
Saksi mengatakan pernah mentransfer ke PT Quantum lebih dari tiga kali, tetapi yang untuk CSR hanya tiga kali. Terkait semua uang yang ada di CV Bangka apakah pernah mengambil uang untuk keperluan pribadi MB Gunawan dan Suwito.
“Kalo untuk stanindo ada, kalo intuk PT Bangka Jaya Abadi tidak ada,” tegas Saksi
Selanjutnya Jaksa menanyakan soal pinjaman ke Agnes Candra dan menanyakan apakah pinjaman tersebut untuk jual beli timah, kemudian saksi menjawab tidak untuk membeli timah, hanya untuk pinjaman modal.
Jaksa menegaskan adanya pendapatan senilai Rp 1,2 Triliun berasal dari PT Quantum atau dari Bangka Jaya Abadi, menurut saksi jumlah tersebut hanya dari PT Quantum, Jaksa juga menanyakan mekanisme nya.
“Saya setor ke rekening-rekening utuk dibayarkan,” jawab saksi.
“Siapa yang menyuru sodara seperti itu?,” tanya Jaksa.
“Tidak ada pak,” jawab saksi.
Jaksa menanyakan soal penerimaan dan pengeluaran sekitar 3 miliar dari pengirim PT Quantum dan penerima PT Quantum melalui PT SIP. Saksi menegaskan bahwa semua pengeluaran tidak dicatat oleh pimpinan yakni Bapak Suwito.
(Herkis MKS)