Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung sudah memeriksa 21 orang saksi atas kasus yang menjerat petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar. Diduga Zarof Ricar adalah makelar kasus di Mahkamah Agung, salah satu perkara yang menjadi perhatian publik ialah pembebasan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu belum termasuk keluarga Zarof Ricar.
“Kalau keluarganya belum (diperiksa). Kalau pemeriksaan terhadap saksi yang saya tanya itu, sudah ada 21 orang,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).Dikutip dari laman Liputan6.com
Herli menyampaikan pihaknya belum memeriksa keluarga Zarof Ricar atas dugaan kasus yang menjeratnya.
“Iya untuk kasus itulah, kasus Zarof, terkait LR, terkait hakim Surabaya. Apakah itu ada keluarganya (diperiksa) ini, itu belum,” ujar Harli.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus.
“Selain perkara permufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” ujar Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Tak hanya uang yang dikonversikan dengan jumlah yang sangat fantastis, penyidik juga menemukan emas dengan berat 51 kilogram atau setara dengan Rp 75 miliar.
Dari keterangan penyidik menurut Zarof semua uang tersebut berasal dari pengurusan perkara, ia pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun dari Mahkamah Agung pun tetap dijalani.
(Dhii)