Laporan Jet Pribadi Kaesang Tak Bisa Dilanjutkan, Ini Penjelasan KPK

oleh -142 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep diduga telah menerima Gratifikasi soal Jet Pribadi yang ditumpangi ke Amerika beberapa waktu yang lalu, ia juga telah mendatangi kantor Komisi Pemberataaan Korupsi (KPK) terkait dengan laporan tersebut.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Ghufron berpendapat Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara dan sudah berpisah kk dari orang tuanya sehingga penggunaan jet pribadi tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai penerimaan gratifikasi.

Terkait laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Ghufron pun menyampaikan langsung kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu, laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujarnya. Dikutip dari Liputan6.com

Menurutnya KPK pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan semua laporan tersebut tidak bisa di tindaklanjuti oleh KPK.

Diberitakan sebelumnya, Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/9/2024) untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.