Jakarta, ebcmedia – Sidang kasus pungli di rutan KPK kembali digelar pada Senin(11/11/2024)kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini terdakwa KPK Muhammmad Ridwan mengakui masih menerima 50 persen gaji.
Jaksa menanyakan kepada terdakwa yang masih berstatus sebagai karyawan KPK lantaran dirinya masih menerima gaji.
“Sampai saat ini masih menerima gaji?”tanya Jaksa di ruang sidang.
“Masih, tapi sudah 50 persen,” jawab ridwan.
Jaksa kembali menanyakan alasan kenapa ia masih menerima separuh gaji tersebut.
“Karena kami sebagai terdakwa,” ujar Ridwan.
Kemudian Ridwan menjelasakan hal tersebut bermula saat dirinya menjalani sidang kode etik uang di gelar Dewan Pengawas KPK.
Dewas KPK menyatakan Ridwan dkk melanggar kode etik lantaran menerima pungli dari tahanan. Ia dan yang lain kemudian di sanksi pemotongan gaji.
“Kami terbukti bersalah dalam perigal pungutan liar di rutan KPK dan kami dapat sanksi berat dari Dewas KPK,” ujarnya.
(Red)