Bongkar 47 Kasus Pornografi, 58 Tersangka Diamankan Polisi

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kasus tindak pidana pornografi terhadap anak masih terus di usut Polri, selama 6 bulan Polri nerhasil membongkar 47 kasus pornografi anak dan menangkap 58 tersangka.

“Telah melakukan pengungkapan kasus pornografi online anak yang dimulai dari Mei sampai November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).Dikutip dari Detik.com

Ia mengatakan pengungkapan itu dilakukan oleh satgas Pornografi Anak, satgas ini merupakan gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda Jajaran dan Subdirit Jajaran.

Selain itu Polri juga telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online. Dalam kurun 1 semester, pengajuan blokir situs pornografi online mencapai 15.659 situs.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau para orang tua lebih waspada dengan melindungi anak serta melakukan langkah-langkah memberikan edukasi kepada anak terkait bahaya yang dapat mereka hadapi di media sosial, termasuk pelecehan seksual, eksploitasi, dan prostitusi online.

“Agar dimonitor kegiatan anak di media sosial, dan mengenali teman-teman khususnya yang berada di media sosial. Kemudian membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak, agar mereka merasa nyaman untuk berbicara kepada para orang tua,” imbaunya.

“Kemudian terakhir, tentunya menanamkan nilai-nilai moral dan agama yang baik kepada anak-anak kita sehingga dapat terhindar dari ajakan untuk terjerumus khususnya di dalam prostitusi online yang menyasar anak-anak di media sosial,” pungkas Dani.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.