Jaksa Ungkap Miliki 4 Bukti Jadikan Tom Lembong Tersangka

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim Kejaksaan Agung menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong. Kejagung menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

“Bahwa dalam penyidikan perkara a quo termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu telah terpenuhinya dua alat bukti bahkan diperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” kata jaksa Teguh. A di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).dikutip dari laman detik.com

Sidang praperadilan kasus korupsi impor gula, Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan selaku termohon. Agenda sidang hari ini merupakan jawaban dari Kejagung atas keberatan yang disampaikan pihak Tom Lembong pada Senin (18/11/2024)lalu.

Sejak 31 Juli 2023 Kejagung sudah menyelidiki kasus impor gula, dan melakukan gelar perkara pada 3 Oktober 2023, kemudian disepakati kasus tersebyt naik ke tingkat penyidikan. Dalam proses penyidikan, Tom Lembong juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali.Pemeriksaan saksi itu terjadi pada 8 Oktober 2024, 16 Oktober 2024, 22 Oktober dan 29 Oktober 2024.

Kejagung lalu menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Kejagung menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan empat alat bukti yang telah dikantongi sebelumnya.

“Didapatkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik. Oleh karena itu termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” ujar Teguh.

Pihak Kejaksaan Agung juga membantah atas tuduhan tidak memberikan kesempatan untuk Tom Lembong menunjuk pengacara sendiri usai ditetapkan tersangka. Teguh mengatakan pihaknya telah memastikan hak Tom Lembong sebagai tersangka telah terpenuhi.

“Selanjutnya untuk memastikan bahwa hak-hak pemohon yang pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka terpenuhi dan dilakukan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka dengan sah, maka penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh pemohon yaitu saudara Eko Purnomo, SH, MH, turut menandatangani BAP tersangka tersebut,” ujar Teguh.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kejaksaan Agung menyebut kasus korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.