Pembelian Tiket Kereta Api Subsidi Dibatasi, Satu Identitas Untuk Satu Kursi

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kereta Api Public Service Obligation(PSO) yang disediakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk kereta api jarak jauh dan sedang dibatasi aturan pembelian tiketnya.KAI mengumumkan dalam rilisnya, ketentuan untuk pembelian tiket kereta api PSO yakni, satu tiket per identitas dalam satu perjalanan.

Dikutip dari Instagram Kementerian Perhubungan/Kemenhub RI (@kemenhub151), Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik adalah subsidi yang diberikan pemerintah kepada PT KAI sebagai operator untuk meringankan tarif kereta api kelas ekonomi. Dengan PSO, memiliki harga terjangkau untuk masyarakat.

Kereta api subsidi (PSO) memiliki keunggulan berupa harga tiket yang murah. Murahnya harga tiket ini dikarenakan subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat.

“Ketentuan ini berlaku khusus untuk kereta api bersubsidi (PSO) yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat dengan harga tiket yang lebih terjangkau. KA PSO memiliki keunggulan dalam hal harga tiket yang lebih murah, hal ini berkat subsidi dari pemerintah,” Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam rilisnya.

Menurutnya, pembatasan tersebut bertujuan untuk memastikan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.

“Aturan pembelian tiket PSO ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019, pelanggan kereta api PSO hanya diperbolehkan membeli satu tiket untuk satu perjalanan dengan menggunakan identitas yang sama. Apabila pelanggan mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama, sistem aplikasi Access by KAI akan menolak pembelian tiket tersebut,” sambungnya.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.