Jakarta, ebcmedia – DPR RI telah memutuskan RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam kategori prioritas DPR, hal tersebut merupakan kategori jangka menengah. Sturman Panjaitan Wakil Ketua Baleg DPR menilai ada hal yang perlu dikaji mendalam dari RUU itu sehingga tidak bisa terburu-buru.
“Perlu kajian yang mendalam dan detail agar tidak berbenturan dengan UU yang lain,” kata Sturman saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).dikutip dari laman detik.com
Ia menegaskan RUU itu tetap akan dibahas meskipun tidak menjadi prioritas DPR.
“Akan dibahas lah,”sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam prioritas DPR. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap sedang melalukan upaya dialog dengan parlemen.
“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-Ketua Umum Partai Politik,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Ia menyebut dialog tersebut dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas di prolegnas mendatang. Ia juga mengatakan akan terus melaporkan perkembangan prolegnas kepada Prabowo.
“Supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim supres untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen.Nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan prolegnas yang ada, dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu,” katanya.
(Red)