Jakarta, ebcmedia Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal November lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Sidang Putusan Praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar hari ini. Tom Lembong optimistis bakal memenangkan praperadilan, sementara Kejagung meyakini hakim bakal menolak praperadilan yang diajukan.
Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Singkatnya, Tom diduga memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor gula saat RI mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.
Dilansir laman Detik.com dalam agenda pembacaan kesimpulan, pengacara Tom Lembong meminta hakim tunggal praperadilan menerima permohonan mereka. Pengacara meminta agar status tersangka Tom Lembong dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Jaksa turut membacakan kesimpulannya. Jaksa meminta hakim menolak pemohonan praperadilan Tom Lembong.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Empat, membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar jaksa.
Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan akan digelar besok. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.
“Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim.
(Red)