Tamron Tamsil Sebut Tak Mengetahui Soal Perusahaan Afiliasi Dalam Sidang Lanjutan PT Timah.tbk

oleh -387 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi Tata Niaga Timah pada Senin(2/12/24) kemarin. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Tamron Tamsil seorang pemilik CV Venus Inti perkasa.

“Apa yang disampaikan Harvey kepada saudara melalui telepon?” tanya Hakim Anggota kepada Tamron, menurut keterangan Tamron, harvey menawarkan kerjasama dengan PT timah, “Anda mau bekerjasama dengan PT Timah atau tidak? Kalo anda ingin bekerjasama dengan PT Timah ajukanlah penawaran kepada kami” tandas Harvey kepada Tamron melalui telepon

“Apakah saudara pada saat itu butuh kerjasama dengan PT Timah? atau didorong oleh Harvey Muis agar saudara bekerja sama dengan PT Timah?” Tegas Hakim Anggota kepada Tamron, dan disini tamron menjelaskan bahwa pada saat itu kedua perusahaan tersebut saling membutuhkan kerjasama.

Foto : Dhii Bams Prasetyo

Tiga perusahaan afiliasi CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa yang diduga akan digunakan sebagai Perusahaan cangkang atau boneka dalam melakukan transaksi pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Albani mengatakan kepada ke Hasan thjie terkait perusahaan afiliasi tersebut, kemudian ada atau tidak saudara menandatangani surat kuasa pengambilan uang dari abdullah ke saudara dan dari hilda kepada saksi?” Tanya Jaksa Penuntu umum.

Keterangan dari Tamron bahwa kerjsama afiliasi perusahan tersebut terdakwa Tamron tidak mengetahui semuanya yang mengurus semuanya adalah Albani.

“Begini saya jelaskan mengenai kesepakatan perusahaan tersebut saya tidak mengetahui semuanya, semuanya diatur oleh Albani dan Albani bilang ke saya apabila ada kekeurangan dana akan minta pinjam ke saya, juga fungsi saya untuk tanda tangan kuasa tersebut untuk jaminan penggantian uang saya” jelas Tamron.

Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dengan penuturan fakta terhadap kerangka hukum yang berlaku, sudah seharusnya publik diedukasi agar dapat melihat kasus ini dengan perspektif yang lebih komprehensif dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, bukan hanya dengan publikasi angka fantastis yang membelalakkan mata.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.