Tok! Risnandar Mahiwa Pj Walikota Pekanbaru Ditetapkan Tersangka

oleh -435 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil penangkapannya di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Risnandar, KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka atas OTT ini.

Mereka semua terlibat dalam kasus dugaan rasuah pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada 2024-2025. Mereka semua langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.

“KPK selanjutkan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” ucap Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghufron menambahkan bahwa penyidik KPK akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait serta aliran dana yang terlibat.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.