Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta dijadwalkan menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 hari ini, Minggu (8/12/2024).
Proses rekapitulasi perolehan suara telah selesai dilakukan pada Sabtu (7/12/2024), mencakup seluruh wilayah di enam kabupaten/kota.
“Akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku sebagai pengumuman,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, usai rapat rekapitulasi di Jakarta Pusat, Sabtu.Dikutip Kompas.com
Dody menjelaskan bahwa KPU Jakarta memberikan kesempatan kepada tiga pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan.
“Kami memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK, tidak dikurangi haknya. Jadi kami memberikan hak yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Jakarta mengesahkan hasil perolehan suara Pilkada 2024, dengan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dinyatakan unggul di seluruh wilayah.
(Red)