Tim RIDO Akan Ajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi Dalam 3 Hari Kedepan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono akan menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi(MK). Dalam 3 hari kedepan Tim hukum RIDO akan mengajukan pendaftaran ke MK.

“Dalam waktu 3 hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Ramdan Alamsyah Tim Hukum Rido, Minggu(8/12/2024) dikutip Inews.id.

Ia mengatakan gugatan tersebut dilayangkan bukan untuk mencegah pasangan lain menang, namun hal itu dilakukan sebagai langkah konstitusi yang merupakan jalur demokrasi agar tidak terulang pada pemilu mendatang.

“Kami percaya MK sebagai rumah hukum terbesar. Gugatan ini adalah langkah demokratis untuk menjaga kualitas pemilu kedepan,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan bahwa gugatan tidak hanya semata-mata menyoroti angka hasil pemilu, tetapi juga dugaan kecurangan dan pelanggaran administratif, termasuk distribusi pemberitahuan hak pilih. Pihaknya menegaskan bahwa fokusnya adalah memegakan jalur konstitusional sesuai UU.

“Kita akan melihat hingga batas waktu Rabu nanti, apakah terkait PSU, kecurangan, atau lainnya,” ucapnya.

Ia menambahkan pihaknya tengah mempersiapkan dokumen terkait dugaan pelanggaran yang akan disampaikan ke MK sebelum batas waktu pada Rabu mendatang.

“Tugas MK adalah memutus perselisihan termasuk untuk DKI Jakarta. Kami akan mendaftar sesuai aturan PMK no 23 Tahun 2024, dengan batas waktu tiga hari kerja,” ujarnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.