Jakarta, ebcmedia – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2 hingga 4 tahun di kasus korupsi pengelolaan timah tak lazim. Dia mengatakan seharusnya vonis dijatuhkan 15 tahun penjara.
“Kurang lazim hukuman dua hingga empat tahun itu. Karena ini menyangkut tambang, mungkin ini terpengaruh putusan bebas. Yang pasti, sisi penguasa dipersalahkan karena harusnya mengatur tapi ini membiarkan terjadi penambangan ilegal,” kata Boyamin, Rabu (11/12/2024).
“Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau dua, 4 tahun kurang (vonisnya), mestinya 10 sampai 15 tahun,” lanjutnya.
Selain itu, Boyamin mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan banding dalam vonis tersebut. Dia berharap vonis yang diputuskan belum memenuhi rasa keadilan.
“Saya berharap jaksa melakukan banding atas putusan ini, karena rasanya tak adil,” ujarnya.
Boyamin mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan banding dalam vonis tersebut. Dia berharap vonis yang diputuskan belum memenuhi rasa keadilan.
“Saya berharap jaksa melakukan banding atas putusan ini, karena rasanya tak adil,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung memasuki babak akhir. Mereka divonis 2-4 tahun penjara.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/13). Tiga eks Kadis ESDM itu ialah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019.
(Red)






