Crazy Rich SurabayaDituntut 16 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti 1T

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang pembacaan tuntutan atas dugaan kasus rekayasa jual beli emas PT Antam dengan terdakwa Budi Said di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat(13/12/24)kemarin.

Agenda sidang tersebut membacakan tuntutan kepada terdakwa Budi Said atas dugaan kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.<span;>Dalam pertimbangannya jaksa menyatakan beberapa hal yang memberatkan tuntutan untuk Budi Said.

Budi Said dinilai merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 92.2 miliar. Dan 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1,1 triliun. <span;>Jaksa juga menyatakan terdakwa Budi Said menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu, terdakwa<span;> tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Serta menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.

Selain itu dalam pertimbangannya, jaksa juga memiliki pertimbangan yang meringankan tuntutan untuk Budi Said,
yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan selama di persidangan bersikap sopan.

Jaksa juga menuntut Budi Said dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 serta 1.136 kg (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584.

Jaksa mengatakan harta benda Budi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, akan diganti dengan 8 tahun kurungan.

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.