Jakarta, ebcmedia – Putusan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus tersebut, akan disampaikan oleh Mahkamah Agung hari ini, Senin (16/12/2024).
“Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024)
PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.
PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusannya juga diputiskan hari ini.
Dengan penolakan tersebut, maka Sudirman Cs akan mendekam di penjara sampai mati. Tujuh terpidana akan tetap menjalani hukuman seumur hidup.
Sedangkan Saka Tatal, satu-satunya terpidana yang dihukum 8 tahun dan telah bebas, dinyatakan sebagai narapidana untuk kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arista.
Sidang putusan PK dipimpin tiga hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan dengan dua anggota, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Ketiganya menjadi hakim untuk perkara PK Nomor 198/PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramdhani dan Rivaldi Aditya.
Kemudian untuk perkara PK Nomor 199, sidang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Perkara PK ini atas nama lima terpidana, masing-masing Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
(Red)