Jakarta, ebcmedia – Sidang pembacaan nota pembelaan(Pleidoi) atas dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam oleh terdakwa Budi Said digelar di Pengadilan Negeri TipikorJakarta Pusat, pada Jumat(20/12/24).

Dalam pembacaan pleidoi pribadinya Budi Said mengklaim ia hanya menjadi korban penipuan, ia mengaku bahwa dirinya belum menerima 1.136 kilo gram emas yang dibelinya melalui PT Antam.tbk. ia juga mengatakan bahwa menurutnya banyak fakta yang diputar balikan.
“58,135 kg emas yang sudah terbukti telah saya bayar ke PT Antam. Malah diputarbalikkan menjadi klaim bahwa emas itu emas yang sudah saya ambil dari PT Antam tanpa saya membayar,” kata Budi.
Ia mengatakan PT Antam tiba-tiba mengingkari kewajibannya secara melanggar hukum dengan berpura-pura bahwa komitmen yang dibuat oleh karyawannya yang berwenang tidak lagi menjadi tanggung jawab.
“Fakta sebenarnya adalah saya merupakan korban penipuan secara bersama-sama oleh kepala butik Surabaya 1 PT Antam dan fakta tersebut telah tertuang kepada putusan pidana di Surabaya pada tahun 2019 dan putusan perdata Mahkamah Agung pada tahun 2022,” ujarnya.
Budi Said merasa dijebak oleh pihak butik Antam Surabaya. Dia mengaku selalu berhati-hati dalam berbisnis.
“Saya benar-benar tidak menyangka bahwa dengan membeli emas PT Antam, justru saya akhirnya dituduh sebagai seorang koruptor, yang merugikan negara,” ujarnya.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Budi Said Mengatakan bahwa kliennya didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jual beli emas.

“Dari deliknya saja mestinya tindak pidana ini tidak bisa dialamatkan kepada Budi Said, karena yang bersangkutan bukanlah orang yang mempunyai wewenang dalam pejabat publik dan bukan pejabat PT Antam,” jelas Hotman saat bacakan Pleidoi Budi Said.
Menurutnya, Budi Said tidak mendapatkan hak nya sebagai korban, atau pihak yang dirugikan sesuai dengan kesepakatan pihak Antam. Dia mengatakan seharusnya PT Antam bertanggung jawab atas kelakuan oknumnya.
“Sebagai suatu peristiwa sebanyak atau lebih dari cukup terhadap oknum pejabat Antam, serta putusan perdata atas kezholimannya terhadap Budi Said,” jelas Hotman.
“Tidak tangung – tanggung, Budi Said dituduh melakukan kerja sama dan tindakan melawan hukum yang merugikan dirinya sendiri, logika hukum terhadap ini benar-benar sesat, korban dipandang bersekongkol dengan pelaku bermufakat dengan pihak yang merampoknya. Sungguh terlalu negara ini, sudah jatuh tertiban tangga dan sekarang terlindas oleh kekuasaan,” kata Hotman dalam Pleidoi Budi Said.
Dalam pleidoi Budi Said, Hotman mengatakan bahwa sekarang ini seluruh rakyat Indonesia, para pengais keadilan berteriak ‘No Viral, No Justice’ khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah.

“Ternyata yang dialami Budi Said lebih parah dari ‘No Viral, No Justice’ sebab ‘No Viral, No Justice’ hanya sekedar mencari keadilan ‘Justice’, akan tetapi yang dialami oleh Budi Said lebih parah seharusnya tidak terjadi dinegara hukum,” tegas Hotman.
(Dhii)