Jakarta, ebcmedia – Sidang pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Crazy Roch Surabaya Budi Said digelar Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat(27/12/24).
“Agenda pembacaan putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.
Persidangan Budi diagendakan digelar di Ruangan Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB. Pembacaan vonis digelar terbuka untuk umum.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Budi terbukti bersalah atas semua bukti dan keterangan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan. Majelis diminta memberikan hukuman penjara selama 16 tahun kepada crazy rich Surabaya itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Dalam kasus ini, penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Budi. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan, pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Jaksa juga meminta Budi diberikan hukuman pengganti sebesar 58,135 kilogram emas, dan 1.136 kilogram emas. Jika dirupiahkan nilainya menyentuh Rp35,07 miliar, dan Rp1,07 triliun.
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa akan merampas harta benda Budi.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap jaksa.
(Red)