Menteri Hukum Pastikan Tak Ada Narapidana Koruptor yang Dapat Amnesti

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan rencana pemberian amnesti kepada 44.000 orang narapidana tidak mencakup napi kasus korupsi.

“Dari 44.000 itu, sama sekali tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali enggak ada,” kata Supratman, dikutip dari Kompas, Sabtu (28/12/2024).

Ia mengatakan, Kementerian Hukum telah melakukan kajian bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait rencana pemberian amnesti. Menurutnya, ada empat kategori penerima amnesti yang sedang dalam proses asesmen.

Kategori pertama adalah napi berkaitan dengan kasus politik di Papua, yakni mereka yang dianggap terlibat makar tetapi bukan bagian dari gerakan bersenjata.

Kemudian, amnesti diberikan kepada napi dengan kondisi sakit berkepanjangan, termasuk individu dengan gangguan jiwa atau penyakit kronis, seperti HIV/AIDS, yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kategori berikutnya terkait dengan kasus pelanggaran UU ITE, khususnya individu yang ditahan atas dasar penghinaan kepada kepala negara.

Terakhir, pengguna narkotika dan psikotropika, di mana amnesti diberikan kepada pengguna narkotika yang dikategorikan sebagai korban. “Mereka seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Supratman.

Ia menyebut saat ini proses asesmen sedang berlangsung di bawah koordinasi bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Setelah menerima daftar nama yang masih dalam perkiraan 44.000 itu, presiden akan menyurat ke DPR untuk meminta pertimbangan. Itu mekanismenya,” jelas Supratman.

Ia menegaskan langkah ini tidak mencakup pelaku tindak pidana korupsi. “Clear ya? Jadi nggak ada (narapidana korupsi) di 44.000 itu,” pungkasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.