Menag Nazaruddin: Hukum Berat Pegawai UIN Alauddin yang Terlibat Kasus Uang Palsu

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi, kepada oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang terlibat dalam kasus uang palsu.

“Saya tegaskan kepada Rektor jangan tedeng aling-aling. Pokoknya siapa pun yang terlibat di (kasus) uang palsu itu, yang mencoreng nama baik institusi terhormat kita itu, ya selesaikan secara hukum. Kasih hukuman seberat-beratnya,” tegas Nasaruddin dikutip dari laman Kemenag, Senin (30/12/2024).

Bagi Menag, keterlibatan oknum tersebut telah mencoreng institusi UIN Alauddin Makassar, Kemenag, dan merugikan bangsa Indonesia.

“Bagi saya itu mencemarkan nama almamater termasuk almamater saya sebetulnya ya, jadi saya minta tindak tegas. Alhamdulillah Rektor kita ini sangat proaktif juga ya, melakukan tindakan yang sangat tegas, yang tepat, langsung dikeluarkan, dipecat dengan tidak hormat,” tutur Menag.

Ia juga berkomitmen, untuk turut serta membersihkan tindakan pemalsuan uang tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Kita bersihkan seluruh akar-akarnya. Saya minta berkolaborasi dengan polisi, pihak-pihak berwajib untuk membersihkan seluruh akar-akarnya. Bukan hanya di kampus, tapi juga di Sulawesi Selatan dan seluruh Indonesia,” kata dia.

Nazaruddin juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana pemalsuan uang.

“Jangan ada yang mencoba-coba untuk melakukan penggandaan uang palsu, sebab polisi kita sangat canggih sekarang. Tidak bakalan tidak ditangkap dan itu gampang dideteksi,” tutup Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Diketahui, Nasaruddin Umar merupakan lulusan jurusan Fakultas Syari’ah UIN Alauddin yang saat itu bernama IAIN Alauddin Ujung Pandang.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di Kampus UIN Alauddin, Makassar. Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono, mengatakan bahwa dua di antara tersangka adalah pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lalu beberapa pegawai UIN Alauddin Makassar, termasuk kepala perpustakaan.

Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). Tersangka IR (37 tahun) dan inisial AK (50 tahun) adalah pegawai bank BUMN.

Kemudian, tersangka inisial AI yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin terlibat bersama satu orang staf. Sementara tersangka lainnya merupakan jaringan yang mengedarkan uang palsu.

“Mereka transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ,” kata Yudhiawan saat konferensi pers dikutip dari Antara, Kamis (19/12/2024).

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.