Sikap Sopan Tak Relevan Jadi Hal Meringankan di Kasus Korupsi & Terorisme

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai perilaku sopan tak relevan menjadi hal meringankan di kasus korupsi dan terorisme.

Hal itu menanggapi pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur hakim mempertimbangkan hal meringankan sebelum memutus suatu perkara.

Fickar awalnya menyampaikan sikap sopan merupakan hal yang memang harus dilakukan setiap orang dalam persidangan. Termasuk oleh para terdakwa.

“Ya, dalam keadaan biasa sikap sopan merupakan hal biasa yang harus dilakukan siapapun dalam persidangan, termasuk terdakwa,” katanya, dikutip dari DetikCom, Minggu (5/1/2025).

Fickar menilai bisa saja terdakwa bersikap agresif dalam persidangan. Ia mengatakan hakim seharusnya dibekali ilmu kejiwaan untuk mengantisipasi sikap agresif terdakwa.

“Mungkin hal ini terkait dengan sering juga adanya terdakwa yang agak agresif dalam mengekspresikan sikapnya, sangat mungkin sikap agresif seringkali timbul dari mereka yang tidak merasa bersalah tetapi dijadikan terdakwa. Seharusnya para hakim itu juga dibekali ilmu kejiwaan untuk mengantisipasi beragam sikap para terdakwa,” jelasnya.

Fickar menyebut tingkat kedewasaan masing-masing terdakwa berbeda. Ia menilai sikap sopan dan tidak sopan terlalu bias, sehingga tidak tepat dijadikan alasan meringankan atau memberatkan putusan.

“Karena beragamnya tingkat kedewasaan orang atau terdakwa dalam menghadapi sidang, terutama mereka yang baru pertama kali berhubungan dengan pengadilan, jadi sopan dan tidak sopan itu seringkali menjadi bias. Karena itu menurut saya tidaklah tepat menempatkan sikap ‘sopan atau tidak sopan’ itu sebagai hal yang memberatkan atau meringankan putusan,” jelasnya.

Fickar menambahkan penilaian sopan dan tidak sopan mengesankan hakim-hakim di Indonesia mudah tersinggung. Ia menyebut mempertimbangkan sopan dan tidak sopan malah membuat hakim seolah belum matang.

“Kesannya hakim-hakim kita mudah tersinggung dan belum matang menghadapi situasi kejiwaan para terdakwa,” ujarnya.

Fickar pun menilai sikap sopan tidak relevan diperhitungkan bagi tersangka korupsi dan terorisme. Ia menyebut pengadilan merupakan tempatnya beradu argumen, bukan sikap.

“Apalagi jika dikaitkan dengan perkara korupsi dan terorisme, menjadi sangat tidak relevan. Yang mulai dilupakan orang adalah pengadilan itu tempatnya ‘adu argumen’ tentang bersalah tidaknya seseorang sekeras apapun suasananya. Jadi tidak relevan bicara soal sopan dan tidak sopan dalam proses peradilan,” tuturnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.