Sidang Sengketa Pilwalkot Bengkulu Digelar Mahkamah Konstitusi

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bengkulu hari ini, Rabu (8/1/2025) pukul 15.00 WIB. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Permatasari (Agi), meskipun mereka sebelumnya telah mengajukan pencabutan gugatan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, memastikan bahwa pihaknya siap menghadiri sidang pendahuluan tersebut. Tim KPU telah bertolak ke Jakarta untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan.

“Kami siap mengikuti proses di MK. Hasil sidang pendahuluan nanti akan menentukan apakah gugatan yang sudah dicabut oleh pemohon akan tetap dilanjutkan atau dihentikan,” ujar Anggi.

Meski pasangan Dedy-Nuragiyanti telah menyampaikan pencabutan gugatan, hingga kini MK belum mengeluarkan keputusan resmi terkait status hukum perkara tersebut. Oleh karena itu, KPU dan pihak terkait tetap mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung.

Keputusan MK nantinya akan menjadi acuan penting dalam menentukan kelanjutan tahapan Pilkada Kota Bengkulu. Hal ini disambut dengan harapan oleh masyarakat Bengkulu, yang menantikan kepastian hukum agar proses Pilkada bisa kembali berjalan normal.

“Kami akan terus menjalankan tugas sesuai aturan dan berkoordinasi agar semua tahapan Pilkada berjalan dengan lancar,” pungkas Anggi.

Sidang di MK ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya hasil keputusan. Untuk memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan adil di Kota Bengkulu.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.