Hak Demokrasi Masyarakat Banjar Baru Dikebiri KPU, Calon Wakil Walikota Said Abdulah Gugat ke Mahkamah Konstitusi

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Calon Walikota Banjar Baru Kalimantan Selatan, Drs Said Abdulah Msi, memperjuangkan hak demokrasi Masyarakat Banjar Baru, ia mendatangi Mahkamah Konstitusi Bersama dengan Kuasa Hukum nya Muhammad Anzar Amar SH.MH.

“Bukan hanya soal suara atau soal keterpilihan bapak Said sebagai Calon Wakil Walikota Banjar Baru,” ujar Anzar kepada ebcmedia.

Dalan agenda sidang kali ini ada empat perkara dari BanjarBaru, adanya diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU tetapi tidak ditindaklanjuti dengan kotak kosong.

“Yang di diskualifikasi oleh KPU saya tidak masuk dalam rekomendasi oleh Bawaslu, tetapi oleh KPU saya tetap di diskualifikasi, namun dalam pelaksanaannya foto saya ada dalam penyoblosan sehingga ini yang dipermasalahkan,” ujar Said Abdulah di Mahkamah Konstitusi pada, Kamis(9/1/2025).

Ia mengatakan yang dinyatakan oleh KPU sebanyak 70% itu tidak sah dan yang dinyatakan menang adalah yang 30%, menurutnya itu adalah hal yang luar biasa.

“Hari ini kami datang ke MK, kami berharap Wakil Walikota yang tidak masuk diskualifikasi bisa mewakili walikota, kita laksanakan lah pemilihan ulang untuk hak demokrasi rakyat Banjar Baru,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa ia meminta suara yang tidak sah menjadi miliknya, ia juga sangat salut dengan respon dari Hakim MK yang menurutnya perarturan PHPU dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

“Saya yakin kita akan dapat keadilan,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Said Abdulah menambahkan bahwa apa yang terjadi di Banjarbaru ialah melanggar perinsip-perinsip demokrasi dan pemilu, menurutnya ada dua pasangan calon yang ketika salah satu di diskualifikasi maka dalam kertas suara KPU tetap mencantumkan dua gambar.

“Ketika kita coblos gambar dua maka tidak sah, ketika kita coblos gambar satu maka itu sah, jadi jika suara anda mau sah coblos satu kalau enggak, gak usah datang, artinya satu orang saja pilih akan menang,” sambungnya.

Ia menegaskan yang terjadi di Banjarbaru bukan suatu demokrasi, ia mengatakan pelaksanaan debat dilakukan hanya sendiri.

“Sangat – sangat mencedrai demokrasi masyarakat,” tuturnya.

“Kita sudah masuk kedalam ranah hukum, sebagai warga negara yang baik, Pak Said menggunakan hak Konstitusinya yang sudah dilanggar, dan apa yang menimpa beliau hari ini tidak lagi terjadi pada pemilu selanjutnya,” ucap Muhammad Anzar Amar Sh.Mh.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.