KPK Tahan Dirut Taspen Terkait Investasi Fiktif

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. Ia ditahan sebagai tersangka dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengtakan Antonius ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Rentang waktu penahanan tersebut disampaikan Asep saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).

KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Asep mengungkapkan Atonius dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

“(Kasus tersebut-red) merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Dana itu dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya (merugikan keuangan negara-red) sebesar Rp200 miliar,” kata Asep.

Dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. PT Insight Investment Management diduga diuntungkan sebesar Rp78 miliar.

Sementara, PT VSI diduga diuntungkan sebesar Rp2,2 miliar. PT PS diperkirakan diuntungkan sekitar Rp102 juta dan PT SM sekitar Rp44 juta.

“(Mereka adalah-red) pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.