Diduga Pernah Dipidana, Paslon Nomor 2 Minta Kemenangan Paslon Nomor 1 Pilkada Pasaman Dibatalkan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pasangan nomor 2 Pilkada Pasaman, Sumatera Barat, Drs. H. Mara Ondak, M.M dan Desrizal, SKM, M.Kes, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon nomor 1, Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, Sikom, M.Sc.

Hal itu diungkap kuasa hukum paslon Nomor 2 Dr. Aermadepa, S.H, M.H, dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (10/1/2025).

“Kita berharap paslon nomer 1 didiskualifikasi. Suaranya dinyatakan tidak sah. Suaranya nol,” tandasnya.

Aermadepa kemudian mengungkapkan alasan kenapa pihaknya meminta paslon nomer 1 didiskualifikasi.

Menurutnya, calon Wakil Wali Kota paslon nomer 1 AKN diduga mantan narapidana. Sesuai aturan seseorang mantan narapidana tidak bisa menduduki jabatan publik.

“Persoalannya, calon Wakil Bupati Pasaman nomor 1 adalah mantan narapidana. Saat pengajuan menjadi calon, dia mengaku tidak pernah dipenjara berdasarkan keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Aermadepa menuturkan, AKN pernah dipenjara dan diputus oleh PN Jaksel juga. “Namun tetap ditetapkan sebagai pasangan calon. Dan Bawaslu tidak melihat sebuah pelanggaran.”

Dia mengaku heran, KPU dan Bawaslu tidak melakukan klarifikasi ke pihak PN Jakarta Selatan.

Lantaran itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penelusuran ke PN Jakarta Selatan. Lalu, Pihak PN Jakarta Selatan membuat surat pencabutan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipenjara.

“Itu artinya, calon wakil wali kota nomor 1 tidak memenuhi syarat,” paparnya.

“Jadi ada pembohongan publik. Dari awal tidak memenuhi persyaratan,” terangnya.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.