Bawaslu Jelaskan Posisi Netral dalam Sengketa Pilkada di MK

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Koordinator Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono, menyatakan netralitas lembaga tersebut dalam menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengungkapkan, mengenai peran Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan terhadap permohonan sengketa, yang diajukan para pihak.

“Kami telah mempersiapkan keterangan untuk 310 permohonan terkait perselisihan hasil pemilu. Dari jumlah tersebut, 242 permohonan terkait pemilihan bupati dan wakil bupati, 23 untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 49 untuk wali kota dan wakil wali kota,” ujar Totok dalam diskusi media di Media Center Bawaslu RI, Selasa (14/1/2025)kemarin.

Menurut Totok, dalil-dalil pemohon dalam sengketa tersebut terbagi dalam delapan kluster utama. Beberapa di antaranya meliputi perselisihan hasil penghitungan suara, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, politik uang, serta pelanggaran bersifat terstruktur, sistemik, dan masif (TSM).

“Kami hanya menyampaikan keterangan atas apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu sesuai dalil yang diajukan pemohon. Posisi kami netral, tidak untuk meringankan atau memberatkan pihak mana pun,” jelasnya.

Bawaslu juga memberikan keterangan, terkait dugaan pelanggaran pasal 71 Undang-Undang Pemilu, termasuk larangan mutasi pejabat dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

“Kami tidak membuat opini atau narasi. Keterangan yang kami sampaikan adalah produk Bawaslu, seperti status laporan, putusan, atau laporan yang diregister,” tambah Totok.

Ia juga menjelaskan, bahwa Bawaslu pusat memberikan supervisi atau pengawasan kinerja kepada Bawaslu kabupaten, kota, dan provinsi, untuk memastikan keterangan yang diberikan sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Soal isinya, itu adalah tanggung jawab Bawaslu daerah. Jika ada pihak yang tidak puas, mereka bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” imbuhnya.

Totok menekankan, Bawaslu berkomitmen untuk memberikan keterangan yang adil, netral, dan profesional serta obyektif dalam persidangan MK.

“Kami memastikan bahwa setiap produk yang dihasilkan Bawaslu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Jika ada yang merasa dirugikan silahkan menempuh jalur yang tersedia,” tutupnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.