MA Jelaskan Lagi soal Aturan Pertimbangan ‘Sopan’ di Putusan Hakim, JLO: “Maksud Sopan itu apa harus bawa Amplop beserta isinya,?”.

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Masalah ‘sopan’ yang sering disebut hakim dalam suatu putusan pengadilan kembali dikomentari Mahkamah Agung (MA). Kali ini, MA menegaskan bahwa bahan pertimbangan ‘sopan’ atau yang sering disebut hal meringankan dan memberatkan terdakwa itu ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Awalnya, juru bicara MA, Yanto, mengatakan masih ada yang keliru dalam menuliskan komentar MA tentang sikap sopan. Yanto kemudian mengatakan bahwa komentarnya tentang hal memberatkan dan meringankan itu diatur dalam KUHAP, dan bukan berasal dari asumsinya.

“Selalu saya luruskan itu bukan pendapat saya, melainkan ketentuan hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP yang mewajibkan majelis hakim mempertimbangkan dalam putusannya tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” ujar Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).

Sementara JLO ikut mengomentari mengenai arti “Sopan” yang dimaksud, karena jika harus ditelusuri “Sopan” dalam persidangan tentunya banyak sekali terdakwa yang bersikap Sopan, tentu saja tercermin dalam adat istiadat Indonesia yang selalu tampil sopan, ramah dan murah senyum,

JLO heran “Sopan” ini diperkara Timah justru sangat membantu terdakwa seperti Harvey Moeis dan kawan-kawan, karena alasan “Sopan” sehingga vonis nya turun drastis dari tuntutan Jaksa sangat menyakiti hati Masyarakat yang mencari Keadilan dan Kebenaran, padahal si Pemangku Jabatan sendiri sulit sekali berlaku adil kepada masyarakat yang lain yang tentunya berperilaku yang sama yaitu “Sopan” mau heran, tapi ini Indonesia”, tutur JLO.

Diketahui, kalimat ‘sopan’ dalam putusan hakim disorot ketika terdakwa korupsi Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Salah satu hal meringankan dalam putusan itu, Harvey disebut bersikap sopan selama di persidangan.

Sebelumnya, MA telah buka suara soal perilaku ‘sopan’ yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam memutus suatu perkara. Menurut juru bicara MA, Yanto, keadaan yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa diatur di dalam KUHAP.

Hal itu disampaikan Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Menurut Yanto, selain pertimbangan umum, hakim memiliki pertimbangan khusus yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan suatu perkara.

“Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan, 197 (KUHAP) kalau nggak salah ya. Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah itu kan pertimbangan memberatkan meringankan itu kan secara umum,” kata Yanto saat itu.

“Tapi kadang-kadang ada pertimbangan secara khusus, ada juga gitu, misalnya yang meringankan itu kan sopan, mengakui belum pernah dihukum, kan begitu,” imbuh Yanto.

Menurut Yanto, pemberian pertimbangan yang dapat meringankan seorang terdakwa diatur di dalam undang-undang. Dia mengatakan, apabila pertimbangan tersebut tidak ingin diterapkan oleh hakim, perlu perubahan dalam undang-undang.

“Nah kalau mau dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi kalau mau dihapus ya diubah dulu, ya seperti itu,” pungkasnya.

“Tentunya Hakim ada unsur keliru dan khilaf dalam mengartikan “Sopan”, dan dalam KUHAP tidak perlu dihapus, tetapi harus berlaku untuk semua terdakwa tanpa terkecuali yang bersikap “Sopan”, namun “Sopan” seperti apa yang dimiliki oleh Harvey Moeis dan kawan-kawan, apakah dengan sekaligus memberi amplop beserta isinya terdakwa bisa dikatakan “Sopan”, saya jujur penasaran.” tambah JLO dengan tegas.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.