Jaksa Agung: Pentingnya Keadilan Hukum yang Humanis

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, memberikan materi kepada mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Dalam kuliahnya yang bertajuk “Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum”

Jaksa Agung menekankan pentingnya paradigma keadilan hukum yang berorientasi pada pendekatan humanis dan berbasis nilai-nilai Pancasila.

“Upaya mewujudkan paradigma keadilan hukum melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat, yang mengedepankan pendekatan berdasarkan hati Nurani,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin Senin (20/1/2025).

Jaksa Agung menyoroti pentingnya keseimbangan antara politik dan hukum dalam menciptakan keteraturan sosial.

“Pembentukan politik hukum seyogianya didasarkan pada Cita-cita bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur,” tegas Jaksa Agung.

Menurut Jaksa keseimbangan antara Politik dan Hukum Harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yang ditetapkan; Didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, moral, hak asasi manusia, persatuan dan kesatuan bangsa, kedaulatan rakyat.

“Oleh karena itu, ilmu politik hukum tidak hanya berbicara terkait dengan kebijakan pemerintah untuk menerapkan atau tidak menerapkan suatu hukum, akan tetapi juga berkaitan dengan aspek yang meliputi latar belakang dan lingkungan yang akan mempengaruhi terbitnya suatu kebijakan untuk tercapainya tujuan hukum,” tutur Jaksa Agung.

Jaksa Agung Agung menjelaskan konsep hukum humanis yang menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek penegakan hukum. Ia menggarisbawahi bahwa hukum harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika.

“Penegakan hukum yang humanis juga harus mencakup prinsip keadilan restoratif, mengutamakan integritas moral, dan memastikan transparansi dalam setiap proses hukum,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menegaskan bahwa politik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif yang telah ditetapkan di Kejaksaan

“Penegakan hukum yang humanis telah diterapkan melalui berbagai program Kejaksaan, seperti penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice, dan program Jaga Desa,” tandasnya.

Mengakhiri kuliahnya, Jaksa Agung mengajak kepada seluruh mahasiswa dan akademisi untuk menjaga idealisme dan mendukung upaya menciptakan keadilan sosial melalui penegakan hukum yang humanis.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.