PN Jakpus Eksekusi Aset GMAHK di Jalan Salemba Raya

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia -Pengadilan Negeri Jakarta Pusat eksekusi dan mengembalikan aset milik Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang bersengketa 60 tahun lamanya. Eksekusi dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pusat, selanjutnya dilakukan pembersihan lokasi dengan menurunkan alat berat exavator dikawal kawal aparat Kepolisian dan TNI dan Satpol PP berjalan aman, damai dan lancar.

Menurut salah satu kuasa hukum Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, Saut Simbolon, S.H., ada beberapa bangunan permanen yang + 23 disewakan sebagai kos-kosan dan 1 bangunan digunakan untuk restauran berdiri di lahan Gereja Advent Salemba resmi dibongkar.

“Bahwa saya sebagai Kuasa Hukum Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Kawasan Barat, sangat berterima kasih kepada Jurusita PN Jakarta Pusat, BPN Jakarta Pusat, Polres Jakarta Pusat serta instansi-instansi pemerintah terkait DKI Jakarta , sehingga eksekusi tersebut dapat berlangsung dengan baik dan sempurna,” ungkapnya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/1/2025).

Saut Simbolon, menerangkan selama lebih dari 60 tahun pihak Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh memperjuangkan atas hak tanah miliknya yang persis berlokasi di sebelah Gereja Advent Salemba.

Namun melalui proses hukum yang dimulai pada tahun 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya pada Nopember tahun 2022 berbuah manis, yakni berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam Peninjauan Kembali Nomor, 894 PK /PDT/2022 Tanggal 30 Nopember 2022, Tanah seluas kurang lebih 924 M2 yang terletak di Jalan Salemba Raya No, 45, RT 004/RW 005 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat adalah milik Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia – Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB).

“Yang selanjutnya setelah berbagai tahap proses hukum, berdasarkan penetapan No 15 /2023 Del Jo.no 42/ eks.Pdt/2023 Jo No, 759/ Pdt g/ 2017/pn .JKT.Pst Tanah seluas +/-924 M2 pada tanggal 15 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan Eksekusi terhadap objek tanah yang terletak di jalan Salemba Raya No, 45 RT 004/005 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat seluas+/-924 M2, sehingga lahan itu secara hukum sah milik Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh,”katanya.

Pada saat ini bidang tanah Jalan Salemba Raya No. 45 telah rata dan bersih dari bangunan-bangunan yang sebelumnya banyak berdiri bangunan-bangunan permanen yang dibuat dan dibangun oleh termohon eksekusi.

Kronologi

1. Bahwa Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia dahulu disebut/dikenal dengan nama “Indonesia Union Mission Corporation Of Seventh-Day Adventist”, merupakan Badan/Organisasi keagamaan yang bergerak dibidang Agama, Pendidikan dan Sosial.

2. Bahwa pada tahun 1960 Indonesia Union Mission Corporation Of Seventh-Day Adventist atau sekarang disebut Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia – Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK – UIKB) membeli tanah anggota Jemaatnya sendiri bernama Willem Gerardus Hogendorp, namun karena berstatusnya sebagai warga negara Belanda, maka yang bersangkutan harus pulang ke Belanda sehingga tanah miliknya berlokasi di Jalan Salemba Raya nomor 45 – 47, Kelurahan Paseban Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dijual/alihkan ke Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia – Uni Indonesia Kawasan Barat dengan luas + 1820 m2,

3. Bahwa seiring beralihnya tanah tersebut ke Indonesia Union Mission Corporation Of Seventh-Day Adventist atau Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia – Uni Indonesia Kawasan Barat, orang yang menghuni dibagian belakang tanah tersebut yakni Alm. Patar Siagian lambat laun dengan berbagai macam intimidasi yang berstatus Anggota TNI, telah mengambil dan menguasai sebagian tanah yakni tanah Nomor 45, sedangkan tanah Nomor 47 sampai sekarang berdiri Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia Jemaat Salemba dan untuk tanah di Jalan Salemba Raya kavling 47 pada tanggal 27 Oktober 2014 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara sebagian lagi dari tanah yakni seluas + 924 m2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.