Jakarta, ebcmedia – Presiden Prabowo Subianto disebut telah menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas elpiji 3 kg seperti biasa.
Instruksi ini sekaligus menganulir kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya melarang pengecer menjual gas melon per 1 Februari.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sambil tetap berjualan elpiji 3 kg, pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.
“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” kata Dasco, Selasa (4/2/2025).
“Namun setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya, dikutip dari Kompas.
Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas elpiji 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.
“Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” imbuh Dasco.
Tadi malam, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kg. Awalnya, pemerintah melarang pengecer menjual “gas melon” kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kg yang biasa dilakukan melalui pengecer. Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.
Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji 3 kg di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer. Polemik ini pun dibahas oleh DPR RI dalam rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait.
(Red)