Jakarta, ebcmedia – Kembali Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).
Keputusan MK untuk menolak gugatan sengketa Pilgub Sumut ini hanya dirumuskan oleh delapan dari total sembilan hakim MK. Salah satu hakim MK, Anwar Usman, memilih untuk tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut. Ia terlihat keluar dari ruang sidang sesaat sebelum putusan tersebut dibacakan. Anwar Usman diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Bobby Nasution, Gubernur Sumut terpilih, rival Edy.
Suhartoyo mengatakan Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam memutus perkara tersebut. “Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan (putusan),” kata dia. Anwar Usman menggunakan hak ingkarnya untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Secara langsung usai persidangan, Yance Aswin selaku kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dalam sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara (Sumut), kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Putusan hari ini memang sangat tidak menggembirakan,” ujar Yance
Selaku kuasa hukum Pemohon, Yance merasa kurang diberikan waktu untuk membuktikan dalil gugatan yang sebelumnya telah ia ungkapkan. Terutama soal dalil bencana banjir yang membuat partisipasi pemilih di pemillihan gubernur Sumatera Utara berkurang yang berdampak pada hasil perolehan suara pasangan calon Edy-Hasan. “Tadinya kalau memang ini kita lanjut berproses, saya akan bawa ibu yang anaknya korban pada 27 November. Nah pada saat dia mau ke tempat pemungutan suara atau TPS, anaknya hanyut,” tambah Yance.
Seharusnya MK bisa menurunkan tim sendiri ke lapangan untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil yang telah diajukan, untuk melihat fakta dilapangan yang sebenarnya. “Persidangan tadi itu, pembahasannya lebih kepada mengaminkan apa yang dilakukan Bawaslu. Jadi saya bilang ini MK dan Bawaslu mitra lah,” ujar Yance.
Meskipun begitu, Yance menyatakan tetap menghormati keputusan MK, juga berharap kepada Bobby Nasution dan Surya selaku pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat memimpin Sumatera Utara dengan baik selama lima tahun ke depan. “Inilah konstitusi dan demokrasi. Menghargai itu bagian daripada sikap ksatria,” Tegas dia.
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menyebutkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922. sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah, Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah suara sah yakni 8.541.768 suara.
(AR)