Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan “Dismisal” pada Selasa,(4/02/25) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.
Sebanyak 158 perkara yang akan diputuskan, terdiri dari 9 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 35 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Selain itu ada 114 perkara pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan di ikuti oleh 8 Hakim Anggota lainnya.
Sidang Dismisal yang digelar MK akan menentukan dari 310 perkara, mana saja yang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan para saksi, dan mana yang dihentikan.
Dalam persidangan hari ini, yang menjadi atensi publik adalah nasib dari gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Gus Hans dan juga paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang mencoba melawan dominasi suara menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Bobby Nasution, di Pilkada Sumatera Utara.
Sebagai Informasi, MK telah menggelar sidang perselisihan pilkada 2024 sejak tanggal 8 Januari 2025 lalu.Tahap pertama persidangan yakni agenda pemeriksaan pendahuluan dari pemohon.
Agenda ini berjalan selama kurang lebih dua pekan dengan sidang per hari rata-rata 50 perkara. Kemudian, dilanjutkan dengan sidang mendengar jawaban termohon atas dalil pemohon yang juga memakan waktu dua pekan lebih dengan rata-rata sidang 40 perkara per hari.
(Dhii)