Hasil Putusan Terkini atas Perkara PHPU Kepala Daerah

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Hari kedua Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengucapan penetapan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) pada hari Rabu (5/2/2025).

Seperti yang disampaikan oleh Muhammad Faiz selaku Kabiro Humas dan Protokoler MK bahwa dari Selasa 4 Februari 2025 hingga siang ini telah terdapat180 perkara yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian ada 137 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau berkas melewati tenggat waktu atau dalil-dalil dari pemohon tidak jelas (obscuur libel), sementara ada 29 permohonan yang diputuskan ditarik kembali dan ada 8 permohonan yang dinyatakan gugur dengan alasan pemohon tidak hadir dalam persidangan dengan alasan yang sah, dan 6 perkara dinyatakan MK tidak berwenang karena objek permohonan salah, sementara sisanya ada 27 perkara yang dilanjutkan ke tahap persidangan pembuktian yaitu mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.

“Dan sisanya 103 perkara akan ditentukan pada sesi ke-2 dan ke-3 pada hari ini, Majelis Hakim juga menyampaikan beberapa hal kepada beberapa pihak yang akan lanjut ke dalam tahap agenda pembuktian, yang pertama ini untuk tingkat PHPU Provinsi masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan 6 orang saksi atau ahli, sementara tingkat kota kabupaten jumlahnya 4 orang, nah mengenai jumlah saksi atau ahli diserahkan kepada masing-masing pihak, komposisinya seperti apa.” terang Muhammad Faiz.

Selanjutnya dijelaskan juga terkait penyerahan daftar nama saksi atau ahli beserta keterangannya dan untuk ahli harus dilengkapi dengan CV juga surat ijinnya agar dapat diserahkan kepada MK paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan dilanjutkan dan khususnya untuk alat bukti juga termasuk inzage harus dilakukan dan diserahkan sebelum persidangan. Setelah persidangan untuk agenda pembuktian ini selesai tidak dapat lagi menambahkan bukti tambahan lainnya.

Putusan ini penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025. Untuk agenda sidang berikut adalah tahap persidangan pembuktian yaitu mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7—11 Maret 2025.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.