Rancang UU Keamanan Laut, Menko Yusril: Akan Ada Badan Yang Diberi Kewenangan Tegakkan Hukum Laut

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bakal ada satu badan yang diberi wewenang penegakan hukum di laut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. Rencana itu dilakukan, lantaran Yusril menilai, penegakan hukum di laut saling tumpang tindih antar-lembaga.

Menko Yusril mengatakan, ada banyak lembaga yang punya wewenang dalam mengurusi keamanan laut, sehingga menimbulkan tumpang tindih. “Jadi selama ini kan memang ada yang di bawah Kepolisian Polairud, ada di bawah TNI Angkatan Laut, ada di bawah Kementerian Kelautan, ada Perhubungan, ada Bakamla, dan lain-lain. KPLP juga, ada Bea Cukai juga. Nah, ini masing-masing punya kewenangan dan seringkali kewenangannya itu tumpang tindih di laut,” ucap Yusril saat diwawancarai di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025) sore.

Kendati demikian, Yusril mengatakan, Pemerintah akan membenahi tugas dan wewenang lembaga tersebut di dalam RUU Keamanan Laut. Ia menilai, pemerintah akan memberi wewenang pada satu badan non-militer saja yang diberikan wewenang untuk menegakan hukum di laut.

“Kemungkinan hanya ada satu badan yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di laut, tapi non-militer sifatnya. Kalau militer, pertahanan keamanan sudah pasti itu kewenangannya Angkatan Laut tidak bisa diganggu sama yang lain,” terang Yusril.

Yusril mengatakan, badan non-militer itu akan bertugas untuk menangani pelanggaran hukum seperti kasus penyelundupan hingga pembajakan laut. Nantinya, kata dia, badan tersebut bisa berkoordinasi dengan TNI-Polri bila menghadapi tantangan dan ancaman terhadap kasus tertentu.

“Kalau menghadapi ancaman atau tantangan seperti ini, mereka bisa minta bantuan misalnya dari Kepolisian, bantuan dari TNI, itu biasalah. Itu juga penanganan terhadap terorisme, kalau sekiranya diperlukan, itu bisa melibatkan tentara juga. Walaupun selama ini kelihatannya polisi tetap penanganannya sendiri,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. RUU itu ditujukan untuk mengurai tumpang tindih lembaga dan regulasi ihwal keamanan di laut.

Usulan itu disampaikan Menko Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI. Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut menjadi urgensi yang harus dilakukan.

“Urgensi Pembentukan RUU Keamanan Laut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundangan, undang-undang dan peraturan pelaksananya,” pungkas Menko Kumham Imipas itu.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.