Jakarta, ebcmedia – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ini menyusul tidak diterimanya gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Bahwa sebenarnya ada catatan kritis, hari ini kan masih tidak diterima, Hasto Kristiyanto masih bisa mengajukan lagi. Beda dengan ditolak, kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi karena nebbis in idem. Tidak bisa diajukan dua kali. Tapi, karena ini posisinya apa pun, posisi yang dianggap kalah Hasto, maka KPK harus segera menindaklanjuti ini dengan langkah-langkah selanjutnya,” kata Boyamin, Kamis (13/2/2025).
Ia tak memberikan selamat bagi Hasto atau KPK. Boyamin menyebut pertarungan Hasto dan KPK di sidang praperadilan ini merupakan liga kecil.
“Ini kan pengadilan liga kecil istilah saya itu, nah, maka harus segera dibawa ke pokok perkara dengan hakim, majelis itu. Istilahnya itu liga besar karena di sana nanti semua hal yang dipunyai KPK dibuktikan, semua hal yang dipunyai Hasto juga bisa dibuktikan dan akan mendapatkan putusan apakah bersalah atau bebas,” jelasnya, dikutip dari DetikCom.
Boyamin mendorong KPK segera menuntaskan kasus Hasto hingga pengadilan materi pokok perkara. Ia berharap hasil praperadilan ini bukan kiamat bagi Hasto.
“Untuk itu, saya mendorong KPK untuk segera membawa ke pengadilan pokok perkara karena ini kan sudah dikonfirmasi oleh pengadilan. Setidaknya meskipun tidak diterima kan tetap KPK tetap bisa melanjutkan langkah-langkah berikutnya, termasuk upaya paksa, misalnya untuk melakukan penahanan. Itu wewenang dan haknya KPK, tapi bahwa Hasto masih bisa mengajukan lagi praperadilan, karena ini tidak diterima dengan cara dilengkapi apa yang kurang-kurang, segera diajukan jika mengajukan lagi praperadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
(Red)