PDIP Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Baru: Status Tersangka Hasto Belum Diuji Sah atau Tidak

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menanggapi tidak diterimanya gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia mengatakan sah tidaknya status tersangka terhadap Hasto belum diuji sebab putusan belum masuk dalam pokok perkara.

Ronny mulanya menjelaskan bahwa putusan PN Jaksel tidak mengabulkan maupun menolak gugatan yang diajukan Hasto. Ia menjelaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak diterima lantaran tidak memenuhi syarat secara administratif.

“Putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami. Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” katanya, dikutip dari DetikCom, Jumat (14/2/2025).

Ronny kemudian menyampaikan putusan tersebut belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka. Ia menyebut status tersangka belum diuji sah atau tidaknya.

“Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto. Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” jelasnya.

Ia menuturkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak. Ronny menyampaikan semuanya belum selesai.

“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi. Jadi sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” pungkasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.