Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit BRIguna di satuan militer Cibinong periode 2016-2023, Kamis kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga bekerja sama, untuk mengajukan kredit fiktif di dua kantor BRI, yaitu Unit Menteng Kecil dan Cabang Cut Mutiah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 65 miliar.
“Terdakwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono selaku juru bayar di satuan militer Cibinong, diduga berkolusi dengan oknum pegawai BRI lainnya, untuk merekayasa pencairan kredit fiktif,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).
Dalam perkara pertama, dengan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) di BRI Unit Menteng Kecil, empat terdakwa, yakni Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara, pada perkara kedua yang berkaitan dengan BRI Cabang Cut Mutiah, Dwi Singgih kembali didakwa bersama dua terdakwa lainnya, Oki Harrie Purwoko dan M Kusmayadi.
“Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian BRI sebesar Rp 57 miliar di Unit Menteng Kecil dan Rp 8 miliar di Cabang Cut Mutiah, dengan total mencapai Rp 65 miliar,” jelasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini dipimpin oleh Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Dr Juli Isnur.
Selain memperkaya diri sendiri, JPU Kejagung Juli Isnur mengatakan, bahwa korupsi dilakukan Dwi Singgih untuk memperkaya beberapa pihak lain, yaitu karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023 Nadia Sukmaria senilai Rp29,8 juta dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2022 Rudi Hotma sebesar Rp65,5 juta.
Di sisi lain, Pemimpin BRI Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah Rio Nugroho, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (14/2/2025), menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” kata Rio.
Ia menambahkan, bahwa BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. BRI pun memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum, yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan, maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, ujar Rio, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), bagi oknum pekerja yang terlibat penggelapan.
(Red)