Jakarta, ebcmedia – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta dua periode sekaligus politikus PDI-P, Prasetyo Edi Marsudi, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng senilai Rp668 miliar.
Ia menekankan, bahwa kasus ini terkait Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda), sehingga ia mengaku tidak memahami detail pengadaan tanah tersebut.
“Saya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Cengkareng. Permasalahannya, saya baru pertama jadi anggota (DPRD) waktu itu. Tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada kaitan dengan saya,” ujar Prasetyo usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).
Prasetyo juga menjelaskan, bahwa saat muncul temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan lahan tersebut, pihaknya langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Di sini juga ada temuan BPK, langsung saya buat Pansus. Kebetulan Pansus itu diketuai oleh almarhum Pak Gembong Warsono. Tahun 2016, tanggal 30 Juni, sudah saya jelaskan, tolong audit BPK ini kepada KPK dan Bareskrim untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Ia juga menyatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail lokasi tanah di Cengkareng yang menjadi objek kasus ini.
“Saya di sini dari jam 9, ditanya enam pertanyaan. Ini dokumen lengkap yang saya bawa, tanah di Cengkareng mana gue gak tau,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, bermula ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Perumahan dan Gedung (kini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman) membeli lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat senilai Rp 668 miliar kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.
Diketahui, lahan tersebut rencananya akan dibangun rumah susun. Pemprov DKI dan pihak kuasa hukum Toeti Noezlar sepakat membeli lahan Rp 14,1 juta per meter pada (7/10/2015).
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD DKI tahun 2025 menyatakan lahan itu bermasalah. BPK mencatat kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti Noezlar dengan Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI. Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per (31/12/2015).
Kemudian, ditahun 2015 APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). Tidak tercapainya kesepakatan terjadi lantaran ketegangan antara Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD Jakarta.
(Red)