Jakarta, ebcmedia – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada empat kriteria narapidana atau napi yang akan mendapat amnesti dari pemerintah.
Empat kriteria tersebut, kata Supratman, juga telah mendapat persetujuan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Pertama, kata Supratman, adalah napi yang dipidana karena Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penghinaan pejabat negara atau pemerintah.
“Itu hanya terkait penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah saja, di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE tapi terkait dengan perorang, itu belum bisa,” kata Supratman saat diwawancarai usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Kemudian, kata dia yang kedua, ditujukan untuk napi dalam kasus narkotika. Namun, napi yang dapat amnesti hanya sebagai pengguna narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram.
“Sekali lagi, dulu saya sampaikan ini, kita berikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelas Supratman.
Ketiga, lanjut Supratman, napi yang memiliki gangguan kejiwaan. Keempat, napi yang sedang sakit berkepanjangan dan sudah lanjut usia.
“Jadi untuk tindak pidana korupsi apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu enggak akan kita berikan,” pungkas Menteri Hukum itu.
Diketahui, jumlah napi penerima amnesti mengalami pengurangan. Semula, jumlah penerima amnesti sekitar 44 ribu napi. Kini, menjadi sekitar 19 ribu napi. Namun, data tersebut masih dapat berubah sebelum difinalisasi pemerintah.
(Red)