Jakarta, ebcmedia – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi isu pemangkasan anggaran yang terjadi pada sektor penegakan hukum. Salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Bagi ICW, pemangkasan anggaran yang terjadi di penegak hukum akan berpengaruh secara kuantitatif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah kepada ebcmedia, Rabu (19/2/2025).
Wana mengatakan, berdasarkan hasil analisis ICW terhadap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPK Tahun 2025, diketahui pemangkasan anggaran berimbas pada sekitar 16 persen dari anggaran awal KPK.
Secara kuantitas, menurut dia, tentu akan melemahkan upaya penindakan kasus korupsi, serta layanan aduan masyarakat yang dikelola oleh KPK.
“Misal dalam konteks penanganan perkara, yang sebelumnya KPK ditarget dapat menangani 580 perkara, menjadi hanya 483 perkara,” ucapnya.
Sementara, tambahnya, dalam penanganan aduan masyarakat yang sebelumnya KPK ditarget 88 aduan, pasca adanya pemangkasan anggaran, berkurang menjadi 73 aduan.
Namun demikian, Wana menjelaskan, ihwal kualitas penanganan perkara oleh KPK, perlu melihat pada 2 aspek, yakni aktor yang terlibat dalam kasus korupsi dan kerugian negara yang timbul akibat praktek korupsi.
Sehingga, kata dia, dengan adanya pemangkasan anggaran tentu berdampak pada penurunan kualitas penegakan hukum, meskipun tidak signifikan.
Karena, dia berpendapat, yang memengaruhi kualitas penegakan hukum di Indonesia, bukan karena terbatasnya anggaran, melainkan adanya kemauan politik atau political will dari pimpinan lembaga penegak hukum.
“Sebesar apapun anggaran yang diberikan kepada lembaga penegak hukum, tapi jika tidak independen dan bebas dari kepentingan eksekutif maupun legislatif, akan sulit untuk menangani kasus korupsi politik, yang melibatkan kerabat atau anggota di partai politik,” tegas Peneliti ICW itu.
(Dhii)