Jakarta, ebcmedia – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan, bahwa Polri telah berhasil mengungkap 6.881 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 9.586 tersangka diamankan, termasuk 16 warga negara asing (WNA).
“Keberhasilan ini merupakan satu kebanggaan, tetapi di sisi lain menunjukkan bahwa Indonesia masih rentan terhadap peredaran narkoba. Oleh karena itu, kita harus terus bersinergi untuk memerangi kejahatan ini,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia menyampaikan, bahwa barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan ini mencapai 4,1 ton narkotika dengan estimasi nilai Rp 2,72 triliun. Jika beredar di masyarakat, narkoba tersebut diperkirakan dapat merenggut hingga 11.407.315 jiwa.
Polri juga menindak sejumlah jaringan besar, termasuk kelompok yang terkait dengan sindikat internasional. Sejumlah pengungkapan signifikan antara lain:
1. 1,1 ton tembakau sintetis di Bogor (3/2/2025)
2. 323 kg sabu di Lhokseumawe dan Aceh Tamiang (7/2/2025)
3. 120 kg sabu di Asahan, Bengkalis, dan Dumai (17/2/2025)
4. 56 kg sabu di Langkat (24/2/2025)
5. 612 kg tembakau sintetis di Bekasi (1/1/2025)
Wahyu pun menekankan, bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas pemerintah, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ketujuh.
“Kita tidak hanya mengungkap kasus di depan mata, tapi juga membongkar jaringannya. Para pelaku tidak hanya diproses hukum, tetapi juga dikenakan tindak pidana pencucian uang agar aset hasil kejahatan mereka disita,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba dan menegaskan bahwa pengguna yang melapor diri tidak akan diproses hukum, melainkan akan mendapatkan rehabilitasi.
“Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba dan melindungi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
(Red)