Kejagung Pelajari Laporan Jampidsus ke KPK: Satu Insan Adhyaksa Diperlakukan Tidak Adil Maka Institusi Hadapi

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Baik, yang pertama tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya. Karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” ujar Harli saat ditemui awak media usai pertemuan Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDT di Lobi Kejagung, Rabu (12/3/2025).

Ia menekankan, bahwa Kejagung tetap berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Ia juga menegaskan bahwa institusi Kejaksaan akan solid dalam menghadapi tuduhan yang dianggap tidak adil.

“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi,” ungkapnya.

Diketahui, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (10/3/2025).

Para pelapor adalah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Sebagai informasi, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.

Empat kasus itu, antara lain: Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.