Jakarta, ebcmedia – Dua anggota koalisi masyarakat sipil dari Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya menolak untuk menjalani pemeriksaan ihwal aksi penyampaian pendapat pada acara pembahasan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Sabtu (15/3) lalu. Seharusnya, kedua terlapor itu menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB hari ini.
Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Arif Maulana mengatakan, bahwa alasan pertama tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan itu lantaran undangan dari penyidik baru diberikan pada 16 Maret 2025 malam.
“Kami dipanggil hari Minggu untuk datang Selasa (hari ini). Kalau kami merujuk pada hukum acara, undangan yang patut itu tiga hari kerja. Ini baru satu hari kerja. Kalau kami hitung dari Senin, Selasa kami diminta hadir, itu yang formal, administratif,” ucap Arif saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Arif memandang, laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont juga keliru dan tidak berdasar hukum. Arif menegaskan, pelaporan ini bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan hak politik masyarakat.
“Kami melihat laporan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation atau biasa disebut dengan SLAPP yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia menyatakan, apa yang dilakukan dua anggota KontraS pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI itu, bentuk berpartisipasi dan pengawasan terhadap jalannya penyusunan regulasi. Apabila hal itu justru dipandang sebagai kegiatan kekacauan, maka Arif menyebut, demokrasi pemerintah melalui DPR tidak benar-benar berjalan.
“Apalagi kondisi itu di tengah gembar-gembor efesiensi anggaran pemerintah. Jadi, itu yang menjadi catatan kami,” pungkasnya.
RDiketahui sebelumnya, saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3) lalu, digeruduk sejumlah orang yang mengaku koalisi masyarakat sipil. Namun penggerudukan itu berujung dengan laporan polisi.
(Red)