Jakarta, ebcmedia – Direktur Eksekutif Amnesty International IndonesiaAmnesty International Indonesia, Usman Hamid, meminta agar TNI yang menembak tiga personel kepolisian di Lampung hingga tewas, agar diadili dalam peradilan umum, bukan militer.
“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer,” kata Usman dalam keterangan tertulis kepada ebcmedia, Rabu (19/3/2025) malam.
Usman mengatakan, hal tersebut karena peradilan militer cenderung tertutup, tidak transparan, dan memiliki budaya impunitas terhadap para pelaku, sehingga pembunuhan di luar hukum oleh aparat sering terjadi.
“Kasus-kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi, karena adanya budaya impunitas di tubuh Polri maupun TNI,” ucapnya.
Karena itu, Amnesty mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Revisi tersebut, kata Usman, harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.
Ia menyebut, hanya dengan langkah itu, keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dapat dipastikan dan mengakhiri impunitas yang telah terjadi berlarut-larut.
“Ini lebih penting ketimbang merevisi UU TNI saat ini yang akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan memperparah militerisasi ruang-ruang sipil maupun jabatan sipil di Indonesia,” ungkapnya.
Diketahui, tiga polisi ditembak mati saat menggrebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Senin (17/3) lalu.
Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Terduga pelaku penembakan adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin. Kedua terduga pelaku sudah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat Mako Kodim 0427/Way Kanan untuk diperiksa lebih lanjut.
(Dhii)