Jakarta, ebcmedia – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Perkara tersebut tertuang tertuang dalam Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Merasa ada keraguan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam Eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan, Hasto minta dibebaskan dari segala dakwaan terhadap dirinya.
“Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan Terdakwa,” terang Hasto pada nota keberatan atau eksepsi.
Hasto memohon majelis hakim mengabulkan eksepsi terhadap dirinya. Dia juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Pemeriksaan kasus atas dakwaan JPU juga tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, serta memohon kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.
“Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Serta menyatakan atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya,” pintanya.
Lebih lanjut Hasto memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lama 1×24 jam. Dia memohon barang miliknya yang disita KPK dikembalikan.
“Memerintahkan JPU untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan dan seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Serta dakwaan JPU atas suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
(Dhii)