Jakarta, ebcmedia – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru. Kini, hakim melarang sidang disiarkan secara langsung atau live.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa terlibat korupsi impor gula. Perbuatan Tom itu disebut merugikan negara Rp 578 miliar.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa mengatakan Tom melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lain. Angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha.
Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar, maka ada selisih Rp 62,6 miliar dalam dakwaan Tom Lembong. Jaksa belum menjelaskan ke mana selisih itu.
Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kemenperin.
Tom Lembong pun melawan dakwaan itu dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hakim kemudian menolak eksepsi Tom dan sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.
“Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).
Larangan Sidang Disiarkan Live
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melarang sidang Tom Lembong disiarkan live. Hakim menegaskan sidang Tom Lembong boleh diliput, tapi tak disiarkan live.
“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Hakim menjelaskan alasan melarang sidang pemeriksaan saksi untuk Tom Lembong disiarkan langsung atau live. Hakim beralasan siaran live dikhawatirkan memengaruhi saksi.
“Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan,” kata hakim Dennie.
Hakim mengatakan larangan siaran live pemeriksaan saksi sidang Tom dilakukan untuk menghindari risiko terpengaruhnya keterangan saksi yang belum dihadirkan.
“Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung,” ujar hakim.
(AR)