Bareskrim Tetapkan Tersangka TPPO Ratusan WNI ke Myanmar, Jebak Korban Jadi Pelaku Online Scam

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nurul Azizah, menyampaikan, bahwa Tersangka berinisial HR (27), warga Bangka Belitung, diduga merekrut korban dengan janji pekerjaan di Thailand, namun justru membawa mereka ke Myanmar untuk bekerja sebagai operator online scam atau penipuan secara daring.

“Dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik, kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR. Ia berperan menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri, tetapi korban malah diberangkatkan ke Myanmar, dan bekerja sebagai pelaku online scam, serta tidak mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah pemerintah Indonesia memulangkan 699 WNI, yang menjadi korban TPPO di Myanmar melalui Thailand dalam beberapa gelombang sejak Februari hingga Maret 2025.

“Mereka berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, antara lain dari Sumut, kemudian Jakarta, Bangka Belitung, Jabar, Jatim, Jateng, Kalbar, Sulit, Riau, Kepri, Sumsel dan lainnya,” ungkapnya.

Modus Operandi Tersangka TPPO

Menurutnya, modus perekrutan yang digunakan pelaku mayoritas melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram, dengan tawaran gaji tinggi.

“Korban dijanjikan upah 25 sampai dengan 30 ribu Baht atau sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang, dan juga fasilitas tiket serta biaya keberangkatan yang telah disiapkan oleh para perekrut,” jelas Dirtipid PPA-PPO itu.

Namun, kata dia, setibanya di Myanmar, para korban dipaksa bekerja sebagai scammer online dengan target tertentu. Jika gagal memenuhi target, mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari total korban yang dipulangkan, lanjutnya, sebanyak 116 orang diketahui telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang. Penyidik pun telah mengelompokkan lima terduga pelaku lainnya yang masih dalam proses pendalaman.

“Kemudian kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan pengiriman pekerja migran secara ilegal,” terang Nurul.

Selanjutnya, HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Lebih lanjut, Nurul pun mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas.

“Kemudian pastikan seluruh warga negara mendapatkan informasi dari dinas terkait yang membidangi pekerjaan untuk migrasi yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

Dilansir laman ITD News, turut hadir Kepala Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Polisi Untung Widyatmoko, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo, Kabag Jatinter Polri Kombes Polisi Ricky Purnama dan Penyidik Kasubdit 3 PPA-PPO AKBP Amingga Maulana.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.