Komisi II DPR RI Dukung Kejagung Terapkan Opsi Hukuman Mati Bagi Koruptor Oplosan Pertamax

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka opsi penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul wacana penjatuhan hukuman mati bagi koruptor dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara dan rakyat seperti oplosan Pertamax.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, bahwa jika ditemukan faktor yang memberatkan, terutama dalam situasi pandemi COVID-19, maka hukuman mati bisa saja dijatuhkan.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID-19? Tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati diterapkan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025).

Menanggapi hal tersebut, Ateng Sutisna menilai, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sangat menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, kata Ateng, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Korupsi di masa pandemi adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan tidak manusiawi. Di saat rakyat menderita, mereka malah mengambil keuntungan pribadi. Ini kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya,” ucap Ateng Sutisna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dilansir dari situs resmi fraksi PKS DPR RI, Sabtu (22/3/2025).

Ateng juga menyoroti dampak korupsi yang sangat besar terhadap kesejahteraan rakyat dan perekonomian negara. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini dinilai mencapai angka yang fantastis dan berdampak luas.

“Kerugian negara akibat korupsi sangat berdampak pada kesejahteraan rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada langkah konkret agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

Dengan adanya opsi hukuman mati, Ateng berharap para pelaku korupsi yang diancam hukuman berat akan terbuka untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran kejahatan ini.

“Wacana hukuman mati bagi koruptor ini akan membuat para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan aksinya. Ini akan menjadi efek jera yang nyata,” terang dia.

Anggota Komisi II DPR RI itu pun berharap, langkah ini menjadi momentum memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kita harus bersatu dalam memberantas korupsi. Dukungan terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor adalah langkah tegas untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas legislator asal PKS itu.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.