Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi impor gula pada kementerian perdagangan dengan agenda pemeriksaan saksi. sidang dimulai pukul 10:30 WIB dengan menghadirkan saksi yakni Susy Herawaty, sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Susy mengaku terpaksa membuat konsep surat penugasan impor gula meski hal itu bukan tugasnya.
Susy merupakan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018. Mulanya, jaksa menanyakan surat penugasan impor gula dari Kemendag ke Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang bekerjasama dengan PT Angles Products.
“Saksi tadi sudah mendengarkan juga pertanyaan dari rekan saya terkait dengan Inkopkar. Inkopkar itu dari kalau PI-nya (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan itu pertama 12 Oktober 2015 senilai 105 ribu ton, yang keduanya 8 Maret 2016 senilai 105 ribu ton, sedangkan yang ketiganya 8 April 2016 senilai 157 ribu ton. Ini antara permintaan Inkopkar untuk PI perusahaan Angles Products. Bisa saksi menjelaskan terkait dengan tiga tanggal tadi? Bagaimana mekanismenya sampai bisa keluar persetujuan impor?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Dia menuturkan Inkopkar mengajukan permohonan untuk melakukan operasi pasar ke Tom.
“Mohon izin kalau yang Oktober 2015, kami tidak tahu sama sekali di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, posisi saya adalah diminta oleh pimpinan untuk mengkonsep surat-surat terkait penugasan kepada induk koperasi dimaksud, yang mana induk koperasi dimaksud mengajukan permohonan kepada Bapak Menteri Perdagangan untuk melakukan operasi pasar. Jadi diminta untuk mengkonsepkan surat, menugaskan Inkop dimaksud untuk melakukan operasi pasar,” ujar Susy.
Jaksa juga mendalami Susy terkait permintaan Inkopkar ke Kemendag untuk melakukan impor gula. Susy mengaku sudah menolak memasukkan poin impor gula dalam konsep surat penugasan tersebut.
“Saya hanya mengkonsepkan surat dimaksud kemudian karena ini ada, tadi saya sampaikan bahwa sebenarnya kami menolak untuk memasukkan poin terkait impor dalam surat penugasan dimaksud karena kami tidak memahami soal ketentuan impor,” jawab Susy.
“Sehingga dalam draf yang dimaksud saya menyampaikan kepada pimpinan saya, Bapak Robert, bahwa kita tidak mengetahui soal ini tapi karena diminta untuk menjawab maka di poin terakhir selalu dalam surat dikunci, bahwa penugasan impor ini harus sesuai dengan ketentuan Permendag 117 tahun 2015, di semua surat yang saya konsepkan,” imbuh Susy.
Susy mengatakan semua surat penugasan impor yang dia buat ‘dikunci’ dengan ketentuan Permendag nomor 117 Tahun 2015. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena dia tak paham soal ketentuan impor gula.
(Dhii)